Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
DaerahPemerintahanSosial

Ketua KAN Ujung Gading Desak Pengembalian Tanah Ulayat di Pasaman Barat

617
×

Ketua KAN Ujung Gading Desak Pengembalian Tanah Ulayat di Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

Tanah Ulayat

Example 468x60

Pasaman Barat||Mitrapolisi.com, – Kamis, 7 Agustus 2025
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Balerong Kantor Bupati Pasaman Barat. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat mengenai pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak komunal.

Example 300x600

Salah satu suara kritis datang dari Ketua KAN Ujung Gading sekaligus Raja Adat Ujung Gading, H. Antonius SH MH (Raja Tuangku Sati), yang menyoroti kondisi tanah ulayat di wilayah Pasaman Barat.

โ€œTanah ulayat yang hendak kita daftarkan itu pada dasarnya sudah hampir tidak ada lagi. Sebagian besar telah dikuasai oleh investor perkebunan sawit. Yang tersisa hanya kawasan pegunungan, dan itupun sudah menjadi hutan lindung, perkebunan rakyat, bahkan hutan dunia penghasil oksigen yang royalti-nya sudah kita terima,โ€ ujar H. Antonius.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Pasaman Barat membutuhkan pengembalian hak ulayat, bukan sekadar pendaftaran. Menurutnya, langkah konkret yang harus diambil adalah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan-perusahaan yang telah menguasai lahan adat.

โ€œKami mendesak agar tanah yang telah dikuasai investor tidak lagi diperpanjang HGU nya, dan dikembalikan menjadi tanah ulayat sesuai peraturan perundang-undangan. Tanah eks-Erpach juga jangan sampai dikuasai oleh kekuatan lain yang tidak berpihak kepada masyarakat,โ€ tambahnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ATR/BPN, tokoh adat, dan masyarakat setempat. Pihak kementerian menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat, bukan untuk mengubahnya menjadi kepemilikan pribadi.

 

๐Ÿ“Œ Editorโ€™s Note:
Tanah ulayat merupakan simbol identitas dan kedaulatan masyarakat adat Minangkabau. Upaya pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat menjadi langkah penting dalam menjaga warisan budaya dan keadilan agraria di daerah.

 

 

(@cinlee)

Example 120x600