Scroll untuk baca artikel dibawah
Example floating
Example floating
Artikel

Brutal! Anak Yatim 16 Tahun Dianiaya Hingga Pingsan, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara

374
×

Brutal! Anak Yatim 16 Tahun Dianiaya Hingga Pingsan, Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandung||mitrapolisi -Kekejian yang nyaris merenggut nyawa menimpa seorang anak yatim berusia 16 tahun berinisial J di Kampung Cibodo, RT/RW 001/013, Desa Babakan, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban mengalami penganiayaan berat oleh seorang pria bernama Wandi Setiawan, warga Kampung Bojongbungur, desa yang sama, yang kini resmi dilaporkan ke Polresta Bandung.

Pelaporan dilakukan oleh ibu korban, Oom Qomariyah, pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, setelah anaknya tak sadarkan diri akibat kekerasan brutal yang dilakukan oleh terlapor.

Example 300x600

Dalam laporan bernomor LP/B/286/V/2025/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, terungkap kronologi kejadian mencekam yang terjadi pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah pelaku. Wandi memukul kepala korban dengan tangan kosong, mendorong hingga terjatuh ke lantai, lalu menyeret tubuh korban dan menginjak leher, dada, serta perut korban, menyebabkan korban pingsan dan nyaris kehilangan nyawa.

Lebih dari sekadar kekerasan fisik, menurut penuturan ibunda korban, Wandi diketahui sering mengancam akan membunuh anaknya melalui pesan WhatsApp. Bukti ancaman tersebut telah diserahkan ke penyidik dari unit PPA atas nama Sony, namun sayangnya ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur delik aduan karena belum terjadi tindak lanjut dari ancaman itu.

“Sudah berkali-kali anak saya diancam dibunuh dan dianiaya, tapi kami masih bersabar. Tapi kali ini, dia hampir mati di tangan pelaku. Ini tidak bisa dibiarkan lagi,” ungkap Oom Qomariyah dengan suara bergetar menahan tangis.

Ibunda korban meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak melakukan pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum. Ia berharap nyawa anaknya tidak menjadi angka statistik semata.

Kini, Wandi Setiawan diduga melanggar Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp72 juta.(amin)

Example 120x600