Kapolda Riau lagi dan lagi menerima Penghargaan Prestasi karna di anggap sukses menangani Peredaran Narkotika di Riau.
Pekanbaru, Mitrapolsisi.com – Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, lagi lagi meraiah penghargaan dari Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Selasa, 21 Februari 2023 atas pengungkapan 1.02 ton narkoba di wilayah Hukum Polda Riau.
Sementara itu oknum Polres Rokan Hilir (Rohil) malah penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil, Sabtu, 11 Februari 2023.
Aipda HA (37) diringkus Satnarkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang pengedar berinisial MZ (32).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahuilah ciri-ciri pelaku yang merupakan pengedar barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok.
“Sedangkan Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan. Saat itu ia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polres Rohil,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian, Jumat, 24 Februari 2023.
Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ,” sebutnya.
Terkait sidang kode etik, Andrian menyebutkan baru akan dilaksanakan usai adanya putusan hukum pidana.
“Sidang kode etik digelar setelah pidana. Yang jelas akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, baru saja meraiah penghargaan dari Lembaga Kajian Strategi Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Selasa, 21 Februari 2023 atas pengungkapan 1.02 ton narkoba.
Setelah penghargaan diterima, oknum Polres Rokan Hilir (Rohil) malah penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil, Sabtu, 11 Februari 2023.
Aipda HA (37) diringkus Satnarkoba Polres Rokan Hilir bersama seorang pengedar berinisial MZ (32).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkoba di rumah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahuilah ciri-ciri pelaku yang merupakan pengedar barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggerebeka n, MZ yang merupakan pengedar dan pemilik rumah sempat berusaha melarikan diri sambil membuang sebungkus kotak rokok.
“Sedangkan Aipda HA yang tengah duduk di lantai dapur turut diamankan. Saat itu ia mengaku sebagai anggota kepolisian yang berdinas di Polres Rohil,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian, Jumat, 24 Februari 2023.
Dari bungkus rokok yang sempat dibuang MZ di belakang rumah, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu. Barang tersebut diakuinya didapat dari seseorang berinisial LG yang hingga kini masih dalam pencarian.
“Aipda HA tidak mencoba kabur saat ditangkap. Dari hasil penyelidikan tak ada keterlibatan pengedaran, ia hanya membeli dari pelaku MZ,” sebutnya.
Terkait sidang kode etik, Andrian menyebutkan baru akan dilaksanakan usai adanya putusan hukum pidana.
“Sidang kode etik digelar setelah pidana. Yang jelas akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009,*rls.
(sakti A-PPI)