Polsek TPTM Mengamankan Pelaku Tindak Pencurian (Curat)
Di Perumahan Camat TPTM
Melayu Besar, Mitrapolisi.com – Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) IPTU IRWANDI H TURNIP SH MH, memerintahkan anggotanya Tim Opsnal untuk melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian (Curah) di Perumahan kantor Camat TPTM pada 24/02/23.
Kronologi kejadian ini, pada hari Kamis Tanggal 01 Oktober 2020, seorang pekerja sebagai pembantu dirumah Dinas Kantor Camat Tanah Putih Tanjung Melawan (Fatimah) menerangkan kepada Robby Kurniawan sebagai Pelapor, bahwa mesin generator listrik (genset) merek Honda kavasitas 5000VA tedak ada di tempat nya biasa disimpan, yang biasa terdapat dibagian dapur rumah sudah tidak ada lagi pada tempatnya, kata saudari Fatimah memberitahu kan kepada Robby, mendengar laporan saudari Fatimah kemudian Robby memeriksa dapur tempat penyimpanan mesin genset tersebut dan ternyata Robby telah mendapati bahwa jaring jaring dinding rumah yang terbuat dari kawat besi sudah dalam keadaan rusak, pintu bagian dapur juga terbuka, dan grandel telah rusak.
Sedangkan keterangan dari saksi KHAIDIR ALI bahwa pelaku pencuri tersebut adalah saudara ROZI PUTRA dan genset tersebut diletakkan dirumah kosong dibelakang rumah saudara Rozi putra karena disuruh oleh Khaidir Ali, untuk mencari pembeli genset tersebut.
Kemudian Khaidir Ali memberitahu kepada pihak Kepolisian tentang adanya informasi tersebut, kemudian Rozi putra sempat melarikan diri karena merasa perbuatannya sudah di ketahui oleh pihak Kepolisian,, atas kejadian tersebut Robby melaporkan nya ke pihak Kepolisian Sektor TPTM, akibat kehilangan Mesin genset Robby mengalami kerugian sekira Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dan Robby Dah membuat laporan dipolsek Tanah Putih Tanjung Melawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah pelarian dan persembunyiannya selama 2 tahun lebih dari pengejaran pihak Kepolisian, didapat informasi bahwa pelaku kembali melakukan aksi curat dengan cara yg sama yaitu memasuki rumah korban pada malam/subuh hari di salah satu rumah warga di wilkum Polsek TPTM, sehingga perbuatan pelaku meresahkan masyarakat kec. TPTM.
Kemudian Kapolsek TPTM IPTU IRWANDY H. TURNIP, SH, MH merespon cepat keluhan masyarakat TPTM yang sudah resah dengan aksi pelaku tersebut dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira jam 09.30 wib didapat informasi bahwa (Rozi) Pelaku sedang berada di rumah kontrakan kosong tempat ia bersembunyi, yang berada di jalan Tobe Kep. Melayu Besar. Kemudian tim opsnal Polsek TPTM yang dipimpin langsung oleh Kapolsek TPTM IPTU IRWANDY H. TURNIP, SH, MH, dan Kanit Reskrim BRIPKA AAN EFANDI, SH langsung melakukan penangkapan terhadap saudara Rozi putra di rumah kontrakan kosong tempat persembunyiannya, karena telah melakukan pencurian (curat) mensin genset di rumah dinas Camat TPTM, dan kasus pencurian (curhat) Hp Vivo Y21S dengan perkara lain.
Rozi putra pun dibawa ke kantor Polsek TPTM guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk proses lebih lanjut.
(sakti A-PPI) sumber :Polsek TPTM