SAMPANG||MITRAPOLISI.COM -Warga Desa Bire Barat Kecamatan Ketapang bersama Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) Akan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk mempertanyakan kasus Korupsi Program PTSL di Desa Bire Barat yang sejak tahun 2019 ngendap di Kejaksaan Negeri Sampang.
Sahidi selaku ketua Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik Kabupaten Sampang menuturkan bahwa Kasus PTSL desa Bire Barat akan menjadi barometer penegakan hukum kasus Korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Sampang.
“Kasus tersebut sudak naik ke Penyidikan, Unsur kerugian negara lebih dari 80 juta, Pelapornya masih ada semua, jadi tidak ada alasan kasus tersebut dihentikan,” Kata Sahidi. Rabu (17/05).
Lebih lanjut Sahidi menjelaskan bahwa kasus PTSL Desa Bire Batat sempat jalan ditempat karena diduga penyidik dan Kejari Sampang yang saat itu menangani perkara tersebut tidak profesional dan buta undang undang.
“Kami bersama Masyarakat Desa Bire Barat hanya ingin kasus tersebut sampai ke Pengadilan,” Tegas Sahidi.
Sebagaimana diketahui, Kasus Dugaan Korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bire Barat Dilaporkan Masyarakat bersama Aktivis sejak tahun 2019.
Dalam laporan tersebut, Masyarakat menyebutkan adanya Pungutan sebesar Rp 2,5 Juta yang dilakukan oleh kades dan perangkat desa.