Tak Tegas, Tanpa Kontrol Dinas Pendidikan, PGRI Dan Dewan Pendidikan Terhadap Oknum Yang Melanggar Aturan.

Pendidikan158 Dilihat

Bangkalan- mitrapolisi.com Kamis (28/03/2024) Kontrol terhadap lembaga pendidikan menjadi sorotan utama dalam beberapa waktu terakhir, mengingat masih banyaknya oknum yang melanggar dalam kedinasannya waktu jam kerja dan jam pulang.

Dalam hal ini, Dewan Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Dinas Pendidikan dianggap belum mampu memberikan pengawasan yang efektif terhadap lembaga-lembaga tersebut.

Banyaknya oknum yang melakukan pelanggaran membuat masyarakat merasa risih, terutama ketika ada kunjungan dari media dan LSM ke lembaga-lembaga tersebut. Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum ini telah menjadi perbincangan hangat di media massa, menciptakan keresahan di kalangan masyarakat.

Namun, perlu dipahami bahwa media dan LSM bukanlah sosok yang menakutkan jika semua lembaga atau instansi beroperasi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Maka dari itu, pertanyaan muncul: mampukah Dewan Pendidikan mengawasi, mampukah PGRI melakukan pembinaan, dan mampukah Dinas Pendidikan memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang melanggar?

Pengawasan yang ketat dari Dewan Pendidikan diperlukan agar lembaga pendidikan dapat berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang ditetapkan. Selain itu, peran PGRI dalam memberikan pembinaan kepada para anggotanya perlu diperkuat, sehingga mereka dapat memahami pentingnya menjaga etika dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Sementara itu, Dinas Pendidikan harus bertindak tegas dalam memberikan sanksi kepada oknum-oknum yang terbukti melanggar. Tindakan tersebut haruslah konsisten dan transparan agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta memberikan contoh yang baik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia pendidikan,sesuai dengan motonya,” Tutwuri Handayani”

Dengan demikian, dibutuhkan kerjasama yang solid antara Dinas Pendidikan, PGRI, dan Dewan Pendidikan untuk meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.

 

(Red.)