2 Pelaku Pembongkaran Rumah Di Kp. Pinang Sebatang Barat Ditangkap, 1 Orang Masuk DPO.

Hukum100 Dilihat

Perawang, || Mitrapolisi.com – 2 orang pelaku pembongkaran rumah di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang Kab. Siak. ditangkap, 1 orang pelaku DPO, Jumat (7/7/2023).

Kapolres Siak Akbp Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 orang pelaku Curat (Pencurian Dengan Pemberatan) yang beraksi di Kp. Pinang Sebatang Barat.

Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH mengatakan, pelaku berinisial A Als AN, 31 Thn, Kp. Pinang Sebatang Timur dan RD Als R, 22 Thn, Kp. Pinang Sebatang Barat ditangkap atas kasus pencurian mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) Kilogram milik ANDIKA RAKASIWY di Simpang Gambut Pasar Tuah Negeri Kampung Pinang Sebatang Barat Kec. Tualang Kab. Siak pada hari Selasa, 27 Juni 2023 pukul 22.30wib

Pelaku dapat ditangkap adanya laporan dari Korban ke Polsek Tualang dan atas Perintah Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH kepada Kanit Reskrim Akp Adi Susanto.SH bersama Tim Opsnal mengankan 2 orang Pelaku Curat ( Pencurian Dengan Pemberatan ) di wilayah Kp. Pinang Sebatang Barat. Selain pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa mesin pompa air, kipas angin, dan tabung gas Lpg berukuran 3 (tiga) Kilogram,” ditempat yang berbeda di Kp. Pinang Sebatang Barat oleh pelaku.

Dari pengakuan Pelaku aksi pencurian dengan pemberatan bersama temannya berinisial AL (DPO) yang sudah dikantongi identitasnya. Barang hasil curian tersebut akan dijual ke tempat penampungan barang bekas.

“Para pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tidak berada ditempat, dan pelaku masuk dari Pintu samping rumah  dan pintu terali besi turut serta dirusak agar bisa masuk ke dalam rumah.

“Pelaku dijerat pasal pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,” tutup Kompol Arry. ( Red )